MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN PASCA PILPRES 2014
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
saya panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya, saya dapat menulis makalah ini sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan tanpa ada hambatan yang berarti. Shalawat serta salamnya semoga
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya,
dan juga kepada kita semua selaku umatnya yang insya Allah selalu mengikuti
ajaran sunahnya.
Makalah
ini merupakan hasil observasi dan merupakan salah satu persyaratan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen keuangan.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, dan jauh
dari sempurna, itu di karenakan keterbatasan yang saya miliki, karena saya
masih tahap belajar. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhirnya
kepada ALLAH lah penulis pasrahkan semua,karena kebenaran hanyalah milik-Nya.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya
bagi saya dan umumnya bagi pembaca sekalian Terutama untuk diri saya sendiri.
Serang, 21
September 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
TAHUN 2014 menjadi tahun yang penting
bagi Indonesia. Pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan pemilihan presiden
akan ikut mewarnai perekonomian Indonesia. Ada yang berpendapat kegiatan lima
tahunan itu bisa menumbuhkan optimisme karena Indonesia akan memiliki
pemimpin baru.
|
Masyarakat
menginginkan pelaksanaannya mampu menghasilkan pemimpin yang membawa
perubahan lebih baik, lebih cepat dan tegas. Apabila Pemilu 2014 berjalan
lancar dan kita mendapatkan pemimpin yang baik, maka euforia kepercayaan akan
menggerakkan investasi dan aliran dana sehingga rupiah dan pasar modal bisa
mengalami pemulihan.
Pasca pemilu, ada potensi kenaikan terjadi pada belanja pemerintah dan investasi. Dari sisi neraca perdagangan, kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan akan membawa dampak positif di 2014, dengan meningkatnya ekspor dan terjaganya impor yang ditopang oleh perdagangan regional di Asia. Kemungkinan besar perekonomian Indonesia tahun 2014 akan lebih baik dari sebelumnya. Mungkin ini sudah tradisi, setahun sebelum pelaksanaan pemilu negara akan mengalami krisis yang bisa membuat masyarakatnya tercekik, namun setelah itu perekonomian bisa kembali normal dan bahkan lebih baik dari sebelumnya. Namun, Indonesia tidak boleh terlena disebabkan berbagai indikator positif terkait pertumbuhan ekonomi nasional, karena masih ada beberapa tantangan jangka pendek yang harus ditanggulangi melalui pembentukan kebijakan ekonomi dan politik yang tepat. Secara umum, perekonomian Indonesia pada 2013 hingga diawal 2014 bisa dikatakan tidak seindah tahun sebelumnya. Pelambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,8%-5,9% pada 2013 diperkirakan hanya sementara, sebagai dampak penyesuaian dari pelaku usaha sektor riil terhadap kebijakan pemerintah terkait kondisi ekonomi global terkini. Tak hanya negara, sebagian masyarakat juga merasakan dampak dari pelambatan perekonomian nasional. Maka siapa pun pemimpin baru yang akan terpilih di pilpres pada Juli 2014 akan menghadapi permasalahan ekonomi Indonesia yang semakin kompleks dewasa ini, karena pemimpin baru tersebut akan menerima warisan permasalahan dari pemerintah sebelumnya terutama dalam permasalahan ekonomi internal (dalam negeri) dan eksternal (global). Seperti kondisi dewasa ini, investasi fiskal ekonomi Indonesia masih belum berjalan maksimal sehingga komoditi modal, komoditi bahan baku dan komoditi konsumsi masih saja mayoritas didapat dari impor. Dengan keadaan defisit balance of payment seperti ini, fluktuatifnya kurs rupiah sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia. Dalam hal ini terlihat sekali pemerintah tidak bisa maksimal menancapkan investasi di sektor riil (investasi fiskal) sehingga uang tersebut hanya menjadi keseimbangan fiskal yang malah akan melemahkan ekonomi Indonesia. Perlu diketahui di awal, 70% lebih investor di pasar modal Indonesia adalah permodalan asing. Jadi, ketika investasi tersebut tidak menjadi investasi fiskal yang menguatkan fundamental ekonomi, maka kita hanya akan bergantung pada keputusan "bandar" besar tersebut. Padahal, dana asing yang masuk ke Indonesia sudah jelas dari aliran hot money (money printing) yang diciptakan dengan tujuan mengambil untung di pengolahan devisa negara-negara emerging market. Hal itulah salah satu yang akan menjadi pe-er berat bagi pemerintah di periode selanjutnya, dimana ada tantangan tersendiri di dunia keuangan Indonesia, yaitu berani untuk lebih menasionalisasikan market karena di sektor inilah pintu sebenarnya dari yang namanya aliran modal investasi. Tinggal Indonesia, mau mengambil itu dan menancapkan untuk sektor rill (insfratuktur dan lain-lain) atau terlarut dengan uang murah sesaat yang nyatanya tidak memberi banyak efek bagi sektor riil Indonesia. Arus investasi bisa menyulut terjadinya lonjakan domestik, yang berakibat menurunnya permintaan impor. Apabila negara tersebut menggunakan nilai tukar mengambang, maka arus modal masuk meningkatkan nilai mata uang. Skenario yang terjadi akan cenderung membuat harga produk dalam negeri itu meningkat dan terdepak dari pasar ekspor, dan impor pun akan mengalami peningkatan". Kita bisa lihat, setidaknya "banjir" modal asing menurut Paul Krugman bisa membuat mata uang menguat yang pada jangka panjang menendang produk dalam negeri dari pasar domestik maupun ekspor. Maka, Indonesia tidak bisa terus-terusan hanya membanggakan pertumbuhan pasar modal yang pesat, jika harga yang harus dibayar adalah lumpuhnya produktivitas ekonomi nasional. Itu sangat mahal, bagaimanapun produktivitas sejati dihasilkan karena kerja, bukan mimpi dan melihat angka-angka mengkilat semata. Defisit neraca pembayaran inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama negara ini ke depan. Pemerintah harus memiliki program strategis untuk memanfaatkan dana investasi di pasar finansial tersebut agar lebih berdaya guna bagi sektor riil sehingga manfaatnya lebih terasa bagi perekonomian rakyat. Maka, keterkaiatan pasar modal dengan sektor riil harus diperkuat lagi di masa mendatang. Semoga pemerintah selanjutnya lebih baik lagi menghadapi permasalahan ini. |
B. Rumusan
Masalah
1.
Permasalahan
Ekonomi Pasca Pemilu Presiden 2014
2.
Pengeluaran
Ekonomi terhadap Kurs dan inflasi Pasca pemilu Presiden 2014
3.
Dampak
yang ditimbulkan perekonomian pemilu 2014
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
permasalahan keuangan pasca pilpres 2014
2.
Mengetahui
pengeluaran perekonomian pasca pilpres 2014
3.
Mengetahui
dampak perekonomian pemilu 2014
D. Manfaat
Penulisan
1.
Mahasiswa
dapat lebih mengetahui tentang permasalahan keunagan disaat pemilu pilpres 2014.
2.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa keuangan pasca pilpres berpengaruh.
3.
Mahasiswa
mengenal akan dampak yang terjadi pilpres 2014.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Catatan Laporan Tentang
Keuangan Pacsa Pemilu Presiden 2014
Jakarta - Indonesia termasuk negara yang telah mengalami
transisi politik besar-besaran secara berulang, demokrasi di negeri ini juga
mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Tak beda dengan kecenderungan
umum di banyak negara, perubahan politik serta naik-turunnya kualitas demokrasi
di negara ini juga berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu.
Keluhan-keluhan utama tentang kualitas demokrasi
di masa pemerintahan Orde Baru antara lain dialamatkan pada penyelenggaraan
pemilu yang intimidatif dan penuh kecurangan. Sebaliknya, kebanggaan pada era
reformasi pun senantiasa direfleksikan pada kemampuan bangsa kita untuk
menyelenggarakan pemilu multi-partai yang bebas, jujur dan adil semenjak tahun
1999.
Meskipun demikian, pemilu di Indonesia tak
selalu mudah dipahami oleh publik umumnya dan para pemilih khususnya. Regulasi yang
senantiasa berubah-rubah memberikan kontribusi sangat besar terhadap munculya
kebingungan akan system dan tata cara pemilu kita. Selain karena kesalahan cara
pandang dan prilaku orang atau manusia, keterpurukan suatu negara juga dapat
disebabkan oleh pihak pemerintah yang antara lain adalah:
1) Kegagalan dalam memilih model pemerintahan
2) Kegagalan pemerintahan dalam memainkan peran
sebagai penjaga kepentingan bersama;
3) Kegagalan pemerintah dalam membangun suatu
penyelenggaraan pemerintah yang baik; dan
4) Terjadinya penyimpangan dan penyelewengan
terhadap berbagai ketentuan formal dibidang politik.
Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh
rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia dan diselenggarakan pada setiap lima tahun
sekali, serta dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
diliburkan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu Presiden dan pemilu legislatif tentu
sangat beda. Pemilu presiden secara proses dan pencalonan sangat sederhana, sehingga
secara teknis memudahkan pemilih memilih dan memudahkan penyelenggara
menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.
Menjelang pelaksanaan Pilpres, 9 Juli 2014 terlihat masalah yang muncul antara
lain: dana kampanye, black campaign, money politic.
Sedangkan ICW mencatat banyak indikasi
kecurangan terkait dana kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye yang tidak
rasional dengan aktivitas kampanye yang dilakukan. Selain itu, ditemukan
sejumlah nama penyumbang diduga fiktif, maupun nama penyumbang dengan identitas
palsu, bahkan terindikasi adanya upaya memecah nominal sumbangan untuk
menyiasati ambang batas yang diperbolehkan. ICW menilai, beberapa titik kritis
dalam penyalahgunaan dana kampanye dapat dilakukan pada saat penyerahan dana
kampanye, pencatatan dan pelaporan serta aspek audit.
1.
Dana Kampanye dan Transparansi
Penggunaan dana
kampanye secara transparansi, siapa yang memberikan, asal-usul, dan digunakan
untuk apa, merupakan hal yang sangat penting. Menciptakan pemimpin yang
beintegritas dilihat dari penggunaan dana kampanyenya. Di negara Amerika, The
Federal Election Commission (FEC) bertugas melakukan administrasi dan menegakan
hukum the federal campaign finance. FEC berwenang mengawasi keuangan kampanye,
pemilihan DPR, Senat, serta pemilihan Peresiden.
FEC menerima laporan keuangan, me-review akurasi dan kelengkapan laporan tersebut. Membuat laporan tersebut agar bisa diakses publik 48 jam setelah penyerahan laporan, membuat laporan data base informasi keuangan. Masyarakat dapat mengakses dan data base formasi melalui catatan FEC dan internet. FEC memiliki yuridiksi eksklusif melalui FECA (Federal Election Act 2008) untuk melakukan investigasi, menerima bukti, dalam rangka penegakan hukum.
FEC ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan Senat, berjumlah 6 orang, biasanya 3 dari Demokrat dan 3 dari partai Republik, bisa saja dari perseorangan atau luar parpol yang penting menguasai tentang pemilu dan politik. Untuk menjadi ketua FEC dilakukan bergilir setiap tahun. Namun setelah masuk sebagai anggota FEC, mereka sudah tidak beraktivitas lagi di parpol yang berangkutan tetapi professional dan fokus pada kegiatan dan fungsi kepemiluan.
Tugas dan fungsi anggota FEC fokus pada persoalan kampanye, pendanaan, dan pertanggungjawabannya. Tugas yang lain yang berkaitan dengan kepemiluan mulai dari pemilih, tempat pencoblosan (ballot) sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh negara bagian, termasuk pendaftaran sebagai peserta pemilu semua di negara bagian yang dilakukan pemerintah negara bagian. FEC hanya mensupervisi negara bagian dalam menjalankan pemilu, dan proses administrasi. FEC hanya mempunyai 2 divisi, yaitu divisi hukum (legal) dan divisi administrasi (administration), yang dibantu kurang lebih 350 orang staf.
Sistem pertanggungjawabanya ke publik jadi setiap keputusn disampaikan ke publik atau media sebagai pertanggungjawaban, tidak ke DPR, Senat maupun Presiden. Fungsi penegakan hukum semua diserahkan kepada pengadilan (court) di negara bagian, atau bisa ke supreme court, tapi tergantung kasusnya.
Jadi ada baiknya ke depan KPU di Indonesia mempunyai kewenangan dan kemampuan seperti FEC terutama berkaitan dengan dana kampanye dan penegakan hukumnya. Hal ini sekaligus mengurangi adanya Money politik karena semua dana kampanye yang dikeluarkan, asalnya, dan penggunaanya secara jelas dilaporkan, dipublikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
FEC menerima laporan keuangan, me-review akurasi dan kelengkapan laporan tersebut. Membuat laporan tersebut agar bisa diakses publik 48 jam setelah penyerahan laporan, membuat laporan data base informasi keuangan. Masyarakat dapat mengakses dan data base formasi melalui catatan FEC dan internet. FEC memiliki yuridiksi eksklusif melalui FECA (Federal Election Act 2008) untuk melakukan investigasi, menerima bukti, dalam rangka penegakan hukum.
FEC ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan Senat, berjumlah 6 orang, biasanya 3 dari Demokrat dan 3 dari partai Republik, bisa saja dari perseorangan atau luar parpol yang penting menguasai tentang pemilu dan politik. Untuk menjadi ketua FEC dilakukan bergilir setiap tahun. Namun setelah masuk sebagai anggota FEC, mereka sudah tidak beraktivitas lagi di parpol yang berangkutan tetapi professional dan fokus pada kegiatan dan fungsi kepemiluan.
Tugas dan fungsi anggota FEC fokus pada persoalan kampanye, pendanaan, dan pertanggungjawabannya. Tugas yang lain yang berkaitan dengan kepemiluan mulai dari pemilih, tempat pencoblosan (ballot) sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh negara bagian, termasuk pendaftaran sebagai peserta pemilu semua di negara bagian yang dilakukan pemerintah negara bagian. FEC hanya mensupervisi negara bagian dalam menjalankan pemilu, dan proses administrasi. FEC hanya mempunyai 2 divisi, yaitu divisi hukum (legal) dan divisi administrasi (administration), yang dibantu kurang lebih 350 orang staf.
Sistem pertanggungjawabanya ke publik jadi setiap keputusn disampaikan ke publik atau media sebagai pertanggungjawaban, tidak ke DPR, Senat maupun Presiden. Fungsi penegakan hukum semua diserahkan kepada pengadilan (court) di negara bagian, atau bisa ke supreme court, tapi tergantung kasusnya.
Jadi ada baiknya ke depan KPU di Indonesia mempunyai kewenangan dan kemampuan seperti FEC terutama berkaitan dengan dana kampanye dan penegakan hukumnya. Hal ini sekaligus mengurangi adanya Money politik karena semua dana kampanye yang dikeluarkan, asalnya, dan penggunaanya secara jelas dilaporkan, dipublikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
1. Evaluasi Pemilu Presiden
di Indonesia
Prinsip
demokrasi diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip kebebasan,
keterwakilan, keadilan dan pertanggungjwaban. Ada 4 aspek yang harus
diperhatikan dalam pemilu, aturan pemilu (electoral law), proses pemilu
(electoral process), sengketa dan penegakan hukum (electoral dispute &
electoral) dan hasil pemilu (electoral result). 4 aspek ini merupakan hal yang
sangat penting dalam proses pemilu presiden.
Untuk aturan pemilu, secara sistem sangatlah sederhana dibandingkan dengan sistem pemilu di Amerika Serikat, sehingga hal ini sangat penting untuk mempertahankan. Yang menjadi proses evaluasinya mungkin mengenai syarat-syarat pencapresan dari parpol, selain itu mekanisme calon independen atau luar parpol yang melalui parpol atau memberikan kesempatan orang di luar parpol untuk berkompetisi perlu diakomodasi.
Proses pemilu juga mekanisme untuk pemilu presiden sangat sederhana, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan sekaligus pemilihannya dengan Pemilu Legislatif walaupun sudah sah tapi perlu dievaluasi. Karena dari segi proses di bawah baik bagi masyarakat/pemilih peserta dan penyelenggara sangatlah menyulitkan. Pemilu Legislatif 2009 dan 2014 saja kemarin sangatlah menyulitkan bagi stake holder pemilu, bisa dibayangkan bila ditambah dengan pemilu presiden. Semakin sulit sistem dan proses pemilu dijalankan maka semakin berpeluang tinggi terjadi kecurangan, begitu juga semakin sederhana proses dan sistem pemilunya maka semakin sulit terjadi kecurangan.
Berkaitan dengan sengketa pemilu dan penegakan hukum, ini erat kaitanya dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu juga dengan pihak penegakan hukum dari polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini tentunya berkaitan dengan prasarana dan SDM yang memahami masalah pemilu. Dalam penegakan hukum budaya masyarakat dalam hal memahami pemilu, atau memahami larangan dan kejahatan pemilu juga menjadi penting. Jangan sampai money politic dianggap menjadi hal yang bisa dan dianggap wajar, apalagi menjadi budaya pada setiap event pemilihan umum. Perlu ada ketegasan penyelenggara dan penegak hukum serta pendidikan politik yang dilakukan bersama-sama.
Sebagai elemen sentral dalam proses rekrutmen politik modern, pemilu juga merupakan titik penyeimbang antara kebutuhan akan sirkulasi elit di satu sisi dengan keperluan adanya jaminan kesinambungan sistem di sisi yang lain. Selain itu, pemilu juga merupakan salah satu ukuran terpenting bagi derajat partisipasi politik pada suatu negara. Terwujudnya pemilu yang bebas biasanya merupakan indikator mulai bekerjanya kekuatan reformasi di negara yang sedang mengalami transisi.
Yang terakhir dari semua aturan, proses, sengketa dan penegakan hukum, maka ukuran baik tidaknya demokrasi tentunya ukuran salah satunya adalah dari hasil pemilu, menyangkut orang dan program yang disampaikan apakah benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat. Semua ini saling berkaitan dan saling berpengaruh untuk nantinya mendapatkan hasil pemilu yang diinginkan masyarakat.
Tidak maksimalnya hasil pemilu, bisa karena aturan, proses, penegakan hukum, dan budaya masyarakatnya. Budaya masyarakat tentunya berkaitan dengan pendidikan atau pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu atau pentingnya memilih pemimpinnya untuk membawa negaranya lebih baik.
Untuk aturan pemilu, secara sistem sangatlah sederhana dibandingkan dengan sistem pemilu di Amerika Serikat, sehingga hal ini sangat penting untuk mempertahankan. Yang menjadi proses evaluasinya mungkin mengenai syarat-syarat pencapresan dari parpol, selain itu mekanisme calon independen atau luar parpol yang melalui parpol atau memberikan kesempatan orang di luar parpol untuk berkompetisi perlu diakomodasi.
Proses pemilu juga mekanisme untuk pemilu presiden sangat sederhana, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan sekaligus pemilihannya dengan Pemilu Legislatif walaupun sudah sah tapi perlu dievaluasi. Karena dari segi proses di bawah baik bagi masyarakat/pemilih peserta dan penyelenggara sangatlah menyulitkan. Pemilu Legislatif 2009 dan 2014 saja kemarin sangatlah menyulitkan bagi stake holder pemilu, bisa dibayangkan bila ditambah dengan pemilu presiden. Semakin sulit sistem dan proses pemilu dijalankan maka semakin berpeluang tinggi terjadi kecurangan, begitu juga semakin sederhana proses dan sistem pemilunya maka semakin sulit terjadi kecurangan.
Berkaitan dengan sengketa pemilu dan penegakan hukum, ini erat kaitanya dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu juga dengan pihak penegakan hukum dari polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini tentunya berkaitan dengan prasarana dan SDM yang memahami masalah pemilu. Dalam penegakan hukum budaya masyarakat dalam hal memahami pemilu, atau memahami larangan dan kejahatan pemilu juga menjadi penting. Jangan sampai money politic dianggap menjadi hal yang bisa dan dianggap wajar, apalagi menjadi budaya pada setiap event pemilihan umum. Perlu ada ketegasan penyelenggara dan penegak hukum serta pendidikan politik yang dilakukan bersama-sama.
Sebagai elemen sentral dalam proses rekrutmen politik modern, pemilu juga merupakan titik penyeimbang antara kebutuhan akan sirkulasi elit di satu sisi dengan keperluan adanya jaminan kesinambungan sistem di sisi yang lain. Selain itu, pemilu juga merupakan salah satu ukuran terpenting bagi derajat partisipasi politik pada suatu negara. Terwujudnya pemilu yang bebas biasanya merupakan indikator mulai bekerjanya kekuatan reformasi di negara yang sedang mengalami transisi.
Yang terakhir dari semua aturan, proses, sengketa dan penegakan hukum, maka ukuran baik tidaknya demokrasi tentunya ukuran salah satunya adalah dari hasil pemilu, menyangkut orang dan program yang disampaikan apakah benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat. Semua ini saling berkaitan dan saling berpengaruh untuk nantinya mendapatkan hasil pemilu yang diinginkan masyarakat.
Tidak maksimalnya hasil pemilu, bisa karena aturan, proses, penegakan hukum, dan budaya masyarakatnya. Budaya masyarakat tentunya berkaitan dengan pendidikan atau pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu atau pentingnya memilih pemimpinnya untuk membawa negaranya lebih baik.
ü 3 Perbandingan
laporan keuangan sumbangan kampanye capres
2.
Jokowi-JK sumbang Rp 6 M, Prabowo-Hatta nihil
Merdeka.com
- Kedua kubu capres telah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye kepada
KPU dan diumumkan melalui media massa serta situs KPU , Selasa (8/7). Pasangan
Jokowi - JK mengumpulkan total sumbangan Rp 295.143.986.598, sedangkan pasangan
Prabowo - Hatta Rp 108.022.763.304.
Yang
menarik, jika diteliti, selain hanya mengandalkan sumbangan dari Partai
Gerindra sebesar Rp 53.252.564.334 yang terdiri dari sumbangan berupa uang
sebesar Rp 7.000.000.000, barang Rp 2.500.000.000 dan jasa Rp 43.752.564.334.,
baik Prabowo maupun Hatta tidak tercatat merogoh kocek untuk menyumbang.
Sementara
di laporan penerimaan dana kampanye Jokowi - JK , tercatat capres Jokowi
menyumbang Rp 1.000.000.000 dan wakilnya Jusuf Kalla menyumbang Rp
5.000.000.000. Semuanya dalam bentuk uang tunai. Sumbangan lain berasal dari 5
partai koalisi, baik dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Selain itu ada
sumbangan dari badan usaha dan perseorangan.
Total
sumbangan untuk kampanye Jokowi - JK dalam bentuk uang tunai berjumlah Rp
139.787.746.727.
Laporan
Penerimaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
yang dikirim ke KPU ini sudah ditandatangani oleh masing-masing pasangan calon,
ketua dan bendahara masing-masing tim kampanye.
2. Pengaruh Pemilu Terhadap Kurs Rupiah Dan Inflasi
Father keeps his dead child frozen for years
Kurs Rupiah terhadap Dollar AS sudah beberapa hari ini
berada di kisaran 11.800an. Kurs Rupiah selama prosesi Pemilu 2014 telah
mengalami pelemahan signifikan dan kian hari kian parah. Harga-harga
barang juga cenderung naik. Perekonomian global memang sedang mengalami banyak
masalah, khususnya di AS dan Tiongkok yang menjadi partner dagang utama
Indonesia. Kondisi itu membuat perekonomian Indonesia semakin sulit.
Tetapi apakah hanya itu saja?
Disamping tekanan ekonomi dalam dan luar negeri cukup berat dan kian meningkat, sebenarnya banyak orang mengklaim bahwa dalam masa-masa pemilu, kurs Rupiah memang biasanya cenderung melemah dan inflasi tinggi. Kenapa? Dalam artikel ini, kami akan mencoba mengupas tuntas pengaruh Pemilu terhadap kurs Rupiah dan inflasi.
Disamping tekanan ekonomi dalam dan luar negeri cukup berat dan kian meningkat, sebenarnya banyak orang mengklaim bahwa dalam masa-masa pemilu, kurs Rupiah memang biasanya cenderung melemah dan inflasi tinggi. Kenapa? Dalam artikel ini, kami akan mencoba mengupas tuntas pengaruh Pemilu terhadap kurs Rupiah dan inflasi.
Kebijakan Mungkin Berubah, Investor Tunda Investasi
Dalam pemilihan umum di negara bersistem demokrasi,
masyarakat akan memilih orang-orang yang akan menentukan jalannya negeri dalam
beberapa tahun yang akan datang. Pemerintahan yang sekarang akan digantikan
oleh orang-orang baru yang strateginya dalam menjalankan Indonesia belum
diketahui. Padahal, menjalankan suatu negeri meliputi juga mengatur
kebijakan-kebijakan ekonomi yang bisa jadi disukai ataupun tidak.
Kebijakan ekonomi selalu bersifat "trade-off"; akan ada sesuatu yang dikorbankan untuk mencapai sesuatu. Karenanya, suatu kebijakan yang disukai sekelompok orang, mungkin dibenci oleh kalangan lainnya. Mari ambil contoh penerapan larangan ekspor bijih mineral (mineral mentah) yang mulai diberlakukan bulan Januari 2014 berdasarkan UU Minerba. Perusahaan dilarang mengekspor barang tambangnya, kecuali mereka menunjukkan komitmen untuk membangun tempat pengolahan yang disebut smelter. Banyak pihak mengkritik kebijakan ini karena mengakibatkan banyak pengangguran dari sektor pertambangan, melebarkan defisit neraca perdagangan Indonesia, serta membuat perusahaan-perusahaan tambang lokal gulung tikar. Pemasukan pundi-pundi Indonesia dari ekspor bijih mineral itu cukup besar, sehingga kalau ekspornya bermasalah, maka dengan sendirinya defisit neraca perdagangan kita naik.
Namun pemerintah Indonesia saat ini "keukeuh" mempertahankan kebijakan tersebut. Alasannya, apabila Indonesia terus menerus mengekspor mineral mentah, maka Indonesia tidak akan pernah bisa mengolah hasil tambangnya sendiri dan selamanya tergantung perusahaan asing. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia perlu dipaksa untuk membuat smelter agar ekspor Indonesia juga bernilai lebih tinggi, dan Indonesia memegang posisi tawar yang lebih baik di pasar komoditas Internasional. Jika demikian, apakah keputusan larangan ekspor bijih mineral ini baik, atau buruk? Sesuatu yang buruk di jangka pendek, bisa jadi baik di jangka panjang, dan demikian pula sebaliknya. Tetapi orang umumnya berfokus pada akibat yang dirasakan saat ini, termasuk juga akibat negatif pelarangan ekspor bijih mineral ini pada perusahaan dan pekerja tambang.
Oleh karena itu, banyak pihak telah mulai melobi calon-calon presiden agar membatalkan kebijakan tersebut. Pergantian pemerintahan pasca pemilu membuka kemungkinan adanya kebijakan yang dibatalkan, diganti, atau diperbarui. Akibatnya, para investor yang akan berinvestasi dalam pembuatan smelter cenderung menunda investasinya. Disisi lain, aktivitas ekspor barang tambang tersumbat, neraca perdagangan defisit, dan pengangguran bertambah. Iklim bisnis seperti ini ikut mendorong kurs Rupiah melemah.
Kurs Rupiah akan menguat ketika banyak investor yang membeli saham, obligasi, dan menanamkan modal di perusahaan-perusahaan Indonesia. Padahal dalam kondisi transisional seperti pemilu, orang ragu untuk menanamkan modal dalam jangka panjang. Akibatnya, investor akan cenderung membeli-lalu-menjual dalam jangka pendek, atau malah menjauh sama sekali dari Indonesia di masa pemilu. Efeknya,terjadi fluktuasi kurs Rupiah yang cukup besar.
Kebijakan ekonomi selalu bersifat "trade-off"; akan ada sesuatu yang dikorbankan untuk mencapai sesuatu. Karenanya, suatu kebijakan yang disukai sekelompok orang, mungkin dibenci oleh kalangan lainnya. Mari ambil contoh penerapan larangan ekspor bijih mineral (mineral mentah) yang mulai diberlakukan bulan Januari 2014 berdasarkan UU Minerba. Perusahaan dilarang mengekspor barang tambangnya, kecuali mereka menunjukkan komitmen untuk membangun tempat pengolahan yang disebut smelter. Banyak pihak mengkritik kebijakan ini karena mengakibatkan banyak pengangguran dari sektor pertambangan, melebarkan defisit neraca perdagangan Indonesia, serta membuat perusahaan-perusahaan tambang lokal gulung tikar. Pemasukan pundi-pundi Indonesia dari ekspor bijih mineral itu cukup besar, sehingga kalau ekspornya bermasalah, maka dengan sendirinya defisit neraca perdagangan kita naik.
Namun pemerintah Indonesia saat ini "keukeuh" mempertahankan kebijakan tersebut. Alasannya, apabila Indonesia terus menerus mengekspor mineral mentah, maka Indonesia tidak akan pernah bisa mengolah hasil tambangnya sendiri dan selamanya tergantung perusahaan asing. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia perlu dipaksa untuk membuat smelter agar ekspor Indonesia juga bernilai lebih tinggi, dan Indonesia memegang posisi tawar yang lebih baik di pasar komoditas Internasional. Jika demikian, apakah keputusan larangan ekspor bijih mineral ini baik, atau buruk? Sesuatu yang buruk di jangka pendek, bisa jadi baik di jangka panjang, dan demikian pula sebaliknya. Tetapi orang umumnya berfokus pada akibat yang dirasakan saat ini, termasuk juga akibat negatif pelarangan ekspor bijih mineral ini pada perusahaan dan pekerja tambang.
Oleh karena itu, banyak pihak telah mulai melobi calon-calon presiden agar membatalkan kebijakan tersebut. Pergantian pemerintahan pasca pemilu membuka kemungkinan adanya kebijakan yang dibatalkan, diganti, atau diperbarui. Akibatnya, para investor yang akan berinvestasi dalam pembuatan smelter cenderung menunda investasinya. Disisi lain, aktivitas ekspor barang tambang tersumbat, neraca perdagangan defisit, dan pengangguran bertambah. Iklim bisnis seperti ini ikut mendorong kurs Rupiah melemah.
Kurs Rupiah akan menguat ketika banyak investor yang membeli saham, obligasi, dan menanamkan modal di perusahaan-perusahaan Indonesia. Padahal dalam kondisi transisional seperti pemilu, orang ragu untuk menanamkan modal dalam jangka panjang. Akibatnya, investor akan cenderung membeli-lalu-menjual dalam jangka pendek, atau malah menjauh sama sekali dari Indonesia di masa pemilu. Efeknya,terjadi fluktuasi kurs Rupiah yang cukup besar.
Belanja Tinggi, Inflasi Tinggi
Inflasi merupakan tren kenaikan harga-harga barang dan jasa
di pasar dalam suatu periode tertentu. Ambil contoh inflasi di sekitar bulan
Ramadhan. Harga-harga merangkak naik seiring dengan banyaknya masyarakat
berbelanja keperluan perayan lebaran. Lalu, apa hubungannya inflasi dengan
pemilu?
Jumlah uang beredar di masa pemilu biasanya meningkat karena besarnya pengeluaran privat dan publik.Pengeluaran negara untuk biaya Pemilu jumlahnya tidak sedikit, begitu pula para kandidat anggota DPR/DPD dan calon presiden. Pengeluaran calon-calon wakil rakyat untuk atribut kampanye seperti spanduk, kaos, dan lain-lain merupakan pengeluaran yang tidak terjadi dalam situasi biasa, dan jika dihitung jumlahnya bisa luar biasa besar. Belum lagi biasanya ada "pengeluaran tersembunyi" yang digunakan untuk serangan fajar dan sejenisnya. Situasi ini jika tidak terkendali, maka akan mendorong naiknya inflasi.
Apabila pemilu berjalan damai, serta semua pihak mampu bersikap sportif, maka kenaikan inflasi ini hanya akan bersifat sementara. Lain halnya apabila pemilu berlangsung rusuh, atau ada kandidat yang tidak terima sehingga menuntut ke Mahkamah Konstitusi, maka ketidak-stabilan politik bisa jadi berdampak panjang terhadap perekonomian negeri ini.
Jumlah uang beredar di masa pemilu biasanya meningkat karena besarnya pengeluaran privat dan publik.Pengeluaran negara untuk biaya Pemilu jumlahnya tidak sedikit, begitu pula para kandidat anggota DPR/DPD dan calon presiden. Pengeluaran calon-calon wakil rakyat untuk atribut kampanye seperti spanduk, kaos, dan lain-lain merupakan pengeluaran yang tidak terjadi dalam situasi biasa, dan jika dihitung jumlahnya bisa luar biasa besar. Belum lagi biasanya ada "pengeluaran tersembunyi" yang digunakan untuk serangan fajar dan sejenisnya. Situasi ini jika tidak terkendali, maka akan mendorong naiknya inflasi.
Apabila pemilu berjalan damai, serta semua pihak mampu bersikap sportif, maka kenaikan inflasi ini hanya akan bersifat sementara. Lain halnya apabila pemilu berlangsung rusuh, atau ada kandidat yang tidak terima sehingga menuntut ke Mahkamah Konstitusi, maka ketidak-stabilan politik bisa jadi berdampak panjang terhadap perekonomian negeri ini.
Salah satu langkah pertama yang mesti dilakukan oleh
pemerintahan baru setelah terbentuk adalah mengembalikan stabilitas ekonomi dan
politik, termasuk kurs Rupiah dan inflasi. Salah satunya dengan memberitahukan
program-programnya, sehingga memberikan kejelasan mengenai arah perekonomian
Indonesia ke depan; kebijakan apa yang akan dipertahankan, akan diganti,
dan baru akan diperkenalkan. Harapannya, dengan demikian kurs Rupiah dan
inflasi secara bertahap akan kembali stabil.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Jumlah
uang beredar di masa pemilu biasanya meningkat karena besarnya pengeluaran
privat dan publik.Pengeluaran negara untuk biaya Pemilu jumlahnya tidak
sedikit, begitu pula para kandidat anggota DPR/DPD dan calon presiden. Pengeluaran calon-calon wakil rakyat untuk
atribut kampanye seperti spanduk, kaos, dan lain-lain merupakan pengeluaran
yang tidak terjadi dalam situasi biasa, dan jika dihitung jumlahnya bisa luar
biasa besar. Belum lagi biasanya ada "pengeluaran tersembunyi" yang
digunakan untuk serangan fajar dan sejenisnya. Situasi ini
jika tidak terkendali, maka akan mendorong naiknya inflasi.
Kebijakan
ekonomi selalu bersifat "trade-off"; akan ada sesuatu yang
dikorbankan untuk mencapai sesuatu. Karenanya, suatu kebijakan yang disukai
sekelompok orang, mungkin dibenci oleh kalangan lainnya.
2. Saran
Ada baiknya ke depan KPU di Indonesia mempunyai kewenangan
dan kemampuan seperti FEC terutama berkaitan dengan dana kampanye dan penegakan
hukumnya. Hal ini sekaligus mengurangi adanya Money politik karena
semua dana kampanye yang dikeluarkan, asalnya, dan penggunaanya secara jelas
dilaporkan, dipublikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar