Sabtu, 30 Agustus 2014

MAKALAH PAI - KHUTBAH TABLIG DAN DAKWAH | MAKALAH | Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah | Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah | Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah

MAKALAH PAI - KHUTBAH TABLIG DAN DAKWAH

KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menulis makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa ada hambatan yang berarti. Shalawat serta salamnya semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya, dan juga kepada kita semua selaku umatnya yang insya Allah selalu mengikuti ajaran sunahnya.

            Makalah ini merupakan hasil observasi penulis dan merupakan salah satu persyaratan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PAI “ di SMA NEGERI 1 PONTANG

Kami dari kelompok 3 menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,dan jauh dari sempurna,itu di karenakan keterbatasan yang kami miliki, oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhirnya kepada ALLAH lah penulis pasrahkan semua,karena kebenaran hanyalah milik-Nya.

      Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca sekalian Terutama untuk kelas XI IPA 4.






Pontang, 30 Agustus 2012



Kelompok 3


DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN …………………………………………    -
LEMBAR PENGESAHAN ………………………………….    1
KATA PENGANTAR ………………………………………..    2
DAFTAR ISI …………………………………………………..   3

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang ……………………….……………….    4
2.      Rumusan Masalah …………………………………….    4
3.      Maksud dan Tujuan …………………………………...    4

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah ……………    5
4.      Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah …………...    5
5.      Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah. ….………..     6

BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN ……………………………………….   9


DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini begitu banyak cara-acara keagamaan di televisi yang bertaju kkhotbah, tablig, dan dakwah. Hal ini bertujuan agar semua orang yang menyaksikan acara itu bisa memahami dan mendalami agama Islam. Tapi, di sini tidak semua orang tahu perbedaan antara khotbah, tablig, dan dakwah hal ini dikarenakan dakwah memiliki kesamaan dengan tabligh dan khotbah, banyak orang-orang awam yang belum mengetahui perbedaan-perbedaan antara dakwah , tabligh, dan khotbah.
Melalui pembelajaran ini, maka akan dibahas mengenai khotbah, tablig, dan dakwah, serta melalui pembelajaran berikut kita dapat membedakan antara khotbah, tablig, dan dakwah, berikut rukun-rukun, sunah-sunahnya dan hal yang dimakruhkan dalam khotbah, tablig, dan dakwah.
Pembelajaran ini juga dapat memberikan pelajaran mengenai cara mempraktikkan tata cara dalam khotbah, tablig, dan dakwah, perbedaan khutbah Jum’at dan khutbah-khutbahlainnya.

B.     Rumusan Masalah

1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan khotbah, tablig, dan dakwah !
2.     Jelaskan mengenai khutbah, hukum-hukumnya, dan sunah-sunah khutbah !
3.     Bagaimana tata cara yang baik dan benar khotbah, tablig, dan dakwah !
4.     Bagaimana cara menyusun teks dan memperagakan khotbah, tablig, dan dakwah !

C.    Maksud dan Tujuan

Kami dari kelompok 3 menyusun makalah ini merupakan sebuah bentuk pengaplikasian dari bagian proses pembelajaran yang cukup kompleks tentang penyampaian ayat. Untuk memperjelas pengaplikasian tersebut, maka dapat di rumuskan sebuah maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini.

1.      Memahami lebih tentang Khutbah, Tablig, dan Dakwah,
2.      Belajar sambil Berdiskusi dengan teman sekelas tentang Khutbah, Tablig, dan Dakwah, Dan
3.      Memenuhi tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran PAI.




BAB II
PEMBAHASAN MATERI

1.      Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah.

Agama Islam dalam menyampaikan ajaran-ajarannya kepada seluruh umatmanusia menggunakan beberapa cara. Yang antara lain melalui khotbah, tablig, dan dakwah. Cara tersebut disesuaikan dengan situasi serta kondisi. Berikut definisi dari beberapa cara yang digunakan untuk menyampaikan agama Islamtersebut yaitu :

a.      Khotbah
Khotbah adalah berpidato pada rangkaian shalat Jumat yang berisi menyampaikan pesan tentang bertakwa kepada Allah SWT. Dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Tablig
Menuruy bahasa Arab tablig berarti menyampaikan. Menurut istilah arinya menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT. sebagai ajaran agama agar manusoa beriman kepadanya. Orang yang memiliki keahlian bertablig disebut muballig. Berikut adalah salah satu hadist yang membahas tentang tablig :
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat”(HR Bukhari)

c.       Dakwah
Dakwah dalam bahasa Arab berarti mngajak atau menyeru. Menurut istilah dakwah merupakan  mengajak manusia untuk mengikuti kebenaran berdasarkan Al Quran dan hadist sebagai sumber ajaran Islam agar manusia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Berikut adalah salah satu hadist yang membahas dakwa :
“Barang siapa yang mengajak orang ke jalan baik, maka akan mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang mengikutinya.” (HR Muslim).


2.      Pentingnya Khutbah, Tabligh, dan Dakwah

1. Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah masuk pada aktivitas ibadah. Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya, ṡalat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di arafah tidak ada khutbah nya, wukufnya tidak sah.

Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-ridha-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan. Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Seorang khathib harus memahami aqidah yang benar sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2. Pentingnya Tabligh
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah Tabligh, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in (pengikutnya sahabat), dan tabi’it-tabi’in (pengikut pengikutnya sahabat). Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya? Kita sebagai siswa muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.

Banyak yang menyangka bahwa tugas Tabligh hanyalah tugas alim ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut). Seseorang tidak mesti menjadi ulama terlebih dulu. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti suatu permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
Artinya: Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya. apabila tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)
3. Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan fardhu ain. Meski begitu, Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik.

Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat ridha dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan.

Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan teman- teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang muslim menurut syariat.




3.      Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah

1.        Ketentuan Khotbah Jum’at
a.       Khatib jum’at
Khotbah Jum’at adalah pidato atau ceramah yang wajib dilaksanakan oleh seorang khatib, sebelum salat Jum’at dimulai.
Agar tujuan mulia tersebut tercapai maka, hendaklah khatib Jum’at harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, ini :
-    Mengetahui ajaran Islam, terutama mengenai akidah, ibadah, dan akhlak.
-    Mengetahui berbagai hal tentang khotbah Jum’at, terutama tentang syarat, rukun dan sunah-sunahnya.
-    Dapat membaca hamdalah, syahadat, salawat, Al-Qua’an dan hadist dengan baik dan benar, juga sanggup bebicara di muka umum dengan jelas dan mudah dipahami.
-    Orang yang sudah balig danbertakwa kepada Allah, berakhlak baik, tidak melakukan perbuatan maksiat, dan bukan orang munafik.
-    Orang yang dipandang terhormat, dihormati, dan disegani.

b.       Syarat Khutbah Jum’at
-    Khutbah dimulai pada waktu zuhur (sesudah matahari tergelincir).
-    Khutbah dilakukan dengan dua kali dengan berdiri (jika dimungkinkan).
-    Khatib hendaknya duduk di antara dua khotbah.
-    Khotbah diucapkan dengan suara yang jelas dan keras.
-    Dilakiukan secara berturut-turut sesuai dengan rukunnya.

c.       Rukun Khotbah
-    Mengucapkan hamdalah atau puji-pujian kepada Alllah SWT.
-    Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
-    Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
-    Berwasiat atau member nasihat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadist.
-    Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khotbah. Rasulullah bersabdah yang artinya:
“Dari Jabir bin Samurah, katanya, “Rasulullah SAW berkhotbah berdiri, duduk antara keduanya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mengingatkan dan memperingatkan kabar takut pada manusia.” (H.R. Muslim)
-    Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.

d.       Sunah Khotbah Jum’at
-    Khatib hendaknya berdiri diatas mimbar atau di tempat yang lebih tinggi dan letak mimbar berada di sebelah kanan tempat berdirinya Imam salat.
-    Khatib hendaknya mengawali khotbahnya dengan member salam. Setelah itu, duduk sebentar sambil mendengarkan mu’azzin berazan.
-    Khotbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
-    Khatib, di dalam khotbahnya hendaknya menghadap kepada para jamaah salat Jum’at dan jangan berputar-putar karena yang demikian itu tidak disyariatkan.
-    Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat, dan nasihat agar bertakwa.
-    Mambaxa surah Al-Ikhlas, sewaktu duduk dua khotbah.

2.       Ketentuan Tablig dan Dakwah
a.       Tablig dan dakwah hendaknya dimulai dari diri mubalig dan da’i itu sendiri, sebab sebelum seorang mubalig atau da’I mengajak orang lain untuk berimandan bertakwa, maka terlebih dahulu mubalig dan atau da’i menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah SWT, yang artinya:    “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan ap-apa yang tidak kamu kerjakan”. (Q.S. As-Saff, 61:3)
b.       Dalam bertablig atau berdakwah, mubalig, atau da’i hendaknya menggunakan pola kebijaksanaan, yaitu berbicara atau bertablig kepada manusia menurut kadar kemampuan akal mereka. Tablig atau dakwah kepada kaum intelek yang kadar keilmuannya sudah tinggiharus dibedakan dengan tablig atau dakwah terhadap orang kebanyakan, kadar keilmuannya masih rendah.
c.       Dakwah dapat dilakukan dengan “bi al-hal” yaitu melalui perbuatan baik diridai oleh Allah SWT agar diteladani orang lain.
d.       Dakwah dapat dilaksanakan melalui ucapan lisan dan tulisan, baik perorangan ataupun kepada masyarakat.
Dalam berdakwa pastinya dilakukan dengan berbagai metode  dimana  telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Quran dalam surah An-Nahl, 16:125 yaitu :
-    Metode al-hikmah yang artinya penyampaian dakwah terlebih dahulu  mengetahui tujuan dan sasaran dakwahnya.
-    Metode al-mau’izah al-hasanah yakni member kepuasan kepada orang atau masyarakat yang menjadi sasaran dakwah dengan cara seperti ini member nasihat, pengajaran dan teladan yang baik.
-    Metode “mujadalah bi al-lati hiya ahsan” ialah bertukar pikiran (berdiskusi) dengan cara-cara yang terbaik. Metode ini digunakan bagi sasaran dakwah tertentu, misalnya bagi orang-orang yang berpikir kritis dan kaum terpelajar.
Akan tetapi pada erang yang  serbah canggih ini, sekarang dakwah dapat disampaikan melalui media surat kabar, majalah, radio dan televisi.





BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan

Jika kita teliti dengan cermat, memahami makna hadits tersebut dengan hal semacam itu sangatlah tidak tepat. Hadits ini menyuruh kepada kita agar ketika menyampaikan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kita tahu dan yakin bahwa hadits tersebut berasal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi yang benar dari hadits ini bukanlah memotivasi orang yang tidak berilmu untuk berbicara (masalah agama) akan tetapi hadits ini memotivasi kepada orang yang telah belajar dan mengetahui, hendaklah disampaikan walau sedikit. Ketika seseorang telah mengetahui syariat ini benar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka diperkenankan baginya untuk menyampaikannya kepada orang lain.


Selasa, 26 Agustus 2014

Prosedur Teks Kompleks | Contoh Teks Prosedur Kompleks | Pengertian Teks Prosedur Kompleks |


Pengertian Teks Prosedur Kompleks


Teks prosedur kompleks adalah salah satu dari jenis teks yang berbentuk eksposisi atau penjabaran secara jelas. Teks prosedur kompleks terdiri atas klasifikasi umum dan klasifikasi khusus, pada klasifikasi khusus ada proses dan imperatif atau kalimat perintah. Pertama kali yang harus kita tentukan adalah tema setelah itu kita mulai menjabarkan dari klasifikasi umum ke klasifikasi khusus dan pada klasifikasi khusus terdiri atas kalimat perintah untuk menyuruh atau sebagai langkah langkah melakukan sesuatu. Dan jangan lupa untuk membuat judul yang menarik agar teks prosedur kita dibaca oleh orang.

Prosedur kompleks adalah langkah-langkah atau tahap-tahap yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan. Terdapat banyak kegiatan disekitar kita yang harus dilakukan menurut prosedur. Jika kalian tidak mengikuti prosedur itu, tujuan yang diharapkan tidak tercapai dan kalian dapat dikatakan sebagai orang yang tidak mengetahui aturan.

Struktur yang terdapat dalam Teks Prosedur Kompleks adalah TUJUAN dan LANGKAH-LANGKAH. Yang dimaksud tujuan di sini adalah hasil akhir yang akan dicapai. Adapun langkah-langkah adalah cara-cara yang ditempuh agar tujuan itu tercapai.Pada Teks prosedur, langkah-langkah itu merupakan urutan yang biasanya tidak dapat diubah urutannya. Langkah awal menjadi penentu langkah-langkah berikutnya.

Sumber: khoiruroji.blogspot.com


Contoh Teks Prosedur Kompleks 1

Pelajar yang berkarakter

Pendidikan adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan. Pendidikan merupakan tolak ukur kemajuan suatu bangsa. Salah satu unsur yang paling penting dalam pendidikan adalah pelajar. Artinya, pelajarlah yang menentukan baik buruknya pendidikan suatu negara.

Di Indonesia, pendidikan mengalami keterpurukan. Selain karena sistem pendidikan yang carut marut, keterpurukan pendidikan di indonesia juga dipengaruhi oleh perilaku pelajar yang tisak sesuai dengan norma dan aturan, seperti tawuran, merokok, dll.

Untuk memperbaiki pendidikan di indonesia, diperlukan pendidikan yang berkarakter sehingga pelajar memiliki karakter yang baik. Untuk menjadi pelajar yang berkarakter, haruslah mengikuti langkah langkah berikut :


1.      Budayakan untuk memiliki adab dan sopan santun yang baik
2.      Hindarilah untuk berlaku curang
3.      Biasakanlah untuk bertanya kepada guru jika belum paham
4.      Diskusikanlah pelajaran dengan teman bila perlu



----------------------------------------------------------------------------------------------


Contoh Teks Prosedur Kompleks2

"Cara Menyambungkan Komputer dengan Internet Menggunakan Modem Eksternal"

Saat ini, internet merupakan media paling popularitas. Banyak pengembangan-pengembangan pada internet, salah satunya adalah perkembangan akses internet menggunakan modem eksternal. Bagaimana cara menyambungkan internet menggunakan Modem ? Berikut langkah-langkahnya :

Pertama, siapkan satu unit computer dan modem eksternal usahakan modem dalam keadaan baik dan sudah diisi pulsa. Pastikan juga terdapat port yang bisa digunakan untuk menyambungkan modem dan pastikan pula, computer menyala.

Jika modem dan computer siap, colokkan modem pada port. Lalu computer akan secara otomatis mendeteksi keberadaan modem.

Selanjutnya, bila modem sudah terdeteksi maka program modem akan muncul dan kita bias langsung menyambungkan computer ke internet. Namun, bila program modem belum terinstal maka kita harus menginstalnya terlebih dahulu. Bukalah modem, lalu klik setup installer modem (program untuk menginstal modem). Selanjutnya, tunggu sampai proses pemasangan selesai dan program modem siap digunakan.

Lalu, bukalah program modem dan klik “connect” untuk memulai proses penyambungan. Setelah proses penyambungan berhasil maka internet siap digunakan.


Demikian Pengertian Prosedur Teks Dan Contoh - contoh Prosedur Teks Semoga bermanaat. ^^


Jumat, 22 Agustus 2014

HAK ASASI MANUSIA DI MATA DUNIA | HAM DI SETIAP NEGARA | DUNIA HAM


HAK ASASI MANUSIA DI MATA DUNIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.


3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).’

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.


4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.