Rabu, 11 Desember 2013

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA










































MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam dilimpahkan kepada suri tauladan umat islam yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun judul makalah ini adalah Perilaku yang mencerminkan upaya-upaya melestarikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penuis mohon kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna perbaikan tugas mendatang. Untuk itu, penulis ucapkan terima kasih.
















Ciruas,   Desember 2013



           Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………...ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Abstraksi ………………………………………………………………………..3
2.      Latar belakang ………………………………………………………………….3
3.      Rumusan Masalah ……………………………………………………………...3

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara ……………………………………………….4
A.    Perilaku Sila Pertama ………………………………………………………5
B.     Perilaku Sila Ke -2 …………………………………………………………5
C.     Perilaku Sila Ke -3 …………………………………………………………6
D.    Perilaku Sila Ke -4 …………………………………………………………6
E.     Perilaku Sila Ke -5  ………………………………………………………...7

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan dan saran ………………………………………………………….12





















BAB I
PENDAHULUAN

1.      Abstraksi

Pancasila merupakan sekumpulan nilai - nilai luhur yang diyakini kebenarannya, yang kemudian dijabarkan dalam pedoman pengamalan Pancasila. Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke -5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fungsi dari nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai tujuan negara. Namun, apakah nilai- nilai yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila itu sudah terlaksana seutuhnya di lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di sekitar kita. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai dengan nilai moral Pancasila.
Mereka cenderung bersikap individualis, menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja keras, melemahkan kekuatan hukum, menggunakan sumberdaya dan sumber kekayaan Indonesia dengan berlebihan, menyelewengkan kekuasaan, dsb. Sungguh ironis memang, Pancasila yang disepakati bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini kenyataan di lingkungan masyarakat Indonesia bertentangan dengan ajaran Pancasila.
2.      Latar belakang
Pancasila dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jika kita mengamati kejadian di lingkungan masyarakat sekitar kita, kita dapat mengetahui berapa jauh perubahan norma manusia yang melenceng dari kaidah dan nilai Pancasila. Maka, agar Pancasila itu benar- benar terasa dalam kehidupan sehari-hari dan sekaligus melestarikan Pancasila, maka rakyat Indonesia harus berusaha melaksanakan pedoman pengamalan Pancasila, dengan mendarah dagingkan nilai - nilai yang luhur yang terkandung dalam Pancasila.
3.      Rumusan Masalah
Pada hakikatnya Pancasila merupakan muatan nilai - nilai moral bangsa Indonesia. Namun nilai - nilai yang tercermin dalam kehidupan sehari - hari rakyat Indonesia terkadang bertolak belakang dengan nilai Pancasila. Ini merupakan bukti bahwa nilai falsafah yang terkandung dalam Pancasila meluntur. Hal ini dikarenakan kodrat manusia sebagai mahluk individu, mahluk sosial serta mahluk pribadi serta mahluk Tuhan Yang Maha Esa.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir detre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia

A.    Perilaku Sila Pertama

Bintang.

1.Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4.Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

6.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

7.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

B.     Perilaku Sila ke-2

Rantai.

1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

2.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

3.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

4.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

6.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

8.Berani membela kebenaran dan keadilan.

9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C.    Perilaku Sila ke-3

Pohon Beringin.

1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

D.    Perilaku Sila ke-4

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke lima Pancasila yang disarikan isi dan naskah tersebut kedalam 45 butir P-4 diantaranya;
ü  Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royong

ü  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama

ü  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

ü  Menghormati hak orang lain

ü  Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri

ü  Tidak menggunakan hak milik usaha - usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

ü  Tidak menggunakan hak milik untuk hal - hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

ü  Tidak menggunakan hak - hak milik untuk hal - hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.

ü  Suka bekerja keras

ü  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama

ü  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

E.     Perilaku Sila ke-5

1.Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5.Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.Suka bekerja keras.
10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap 5 dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.
Dalam kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia. Perilaku yang dipedomankan sebagai pengamalan Pancasila beserta pengamalan di masyarakat Indonesia diantaranya ;
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong - royong

Kita hidup dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama

Penjabaran makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

Rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb.
Dengan dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur yang bersifat universal serta memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
4. Menghormati hak orang lain

Setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri

Untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama orang lain di masyarakat.

6. Tidak menggunakan hak milik usaha - usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

Masih sering kita jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak disegala bidang. Bukan hanya badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat kita jumpai pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak dari pada peratuan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apa yang ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap. Sedangkan negara menderita kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar kelak menjadi salah. Semisal penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan oleh karena calon yang diterima berdasar pada banyaknya suap bukan karena standar penerimaan yang telah ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak milik usaha untuk pemerasan ini tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal - hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Indonesia memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut dengan berlebihan dan gaya hidup mewah.
Karena diantara sumber daya alam tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui dan masih banyak saudara kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan Indonesia memiliki berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh rakyat Indonesia.
8. Tidak menggunakan hak - hak milik untuk hal - hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.

Sering kita mendengar kasus - kasus koruptor yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat jadi karena koruptor melaksanakan hak - hak asasi manusia cenderung untuk berlebih- lebihan, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih memprioritaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan kepentingan tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras

Kerja keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud. Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap. Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan pintas guna keinginannya terwujud.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama

Banyak karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak negri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pemerataan perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan peerekonomian Indonesia tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lain.
Pemerintah dalam mengatasi hal ini menggalakan pemerataan penduduk, pemerataan perekonomian dengan program pinjaman modal dll. Langkah pemerintah tersebut berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan dan Saran
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan;
1. Masih banyak perilaku di masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
2. Perilaku menyimpang dari nilai filosofi Pancasila nantinya akan membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
3. Penyimpangan dari pengamalan pengamalan Pancasila akan menghilangkan kepribadian bangsa.

Kita sebagai rakyat Indonesia hendaknya;
1. Berperilaku sesuai nilai - nilai moral Pancasila
2. Mengendalikan diri dari kepentingan pribadi agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai manusia sosial
3. Bersama- sama mewujudkan kehidupan berdasar Pancasila


Baca juga:
CARA MEMAKAI JILBAB