BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Di era modern ini banyak sekali negara yang melakukan hubungan dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat dengan hukum internasional , dengan adanya hukum internasional sangat berdampak positif dalam menjaga ketertiban hubungan antarnegara.
Di era modern ini banyak sekali negara yang melakukan hubungan dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat dengan hukum internasional , dengan adanya hukum internasional sangat berdampak positif dalam menjaga ketertiban hubungan antarnegara.
Akan tetapi, banyak pula negara yang menyalahi hukum internasional dalam melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Diantaranya adalah negara adikuasa Amerika yang selalu mencampuri urusan negara lain , sehingga sangat rentan menimbulkan sengketa internasional.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1. Penyebab sengketa internasional
2. Cara penyelesaian senketa internasional.
3. Contoh sengketa internasional antara Indonesia dengan Timor leste, dan cara penyelesaiannya.
1.3 TUJUAN PENYUSUNAN
A. Untuk mengetahui sengketa internasional.
B. Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
1.3 TUJUAN PENYUSUNAN
A. Untuk mengetahui sengketa internasional.
B. Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
C. Sebagai tugas yang harus diselesaikan dari guru mata pelajaran PKN
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Hubungan antar negara pada dasarnya berada dalam dua kondisi yang saling bertentangan, yaitu damai atau sengketa. Kadang-kadang dalam hal tertentu berada dalam kondisi bersengketa, tetapi damai. Kasus hubungan antara India dan Pakistan tentang Kashmir adalah suatu contoh kondisi bersengketa dalam damai, begitu pula halnya Korea Utara dengan Korea Selatan.
2.1 PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yanhg trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
2.2 PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :
A. Intervensi
Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1. Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2. Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.
B. Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah :
1. Warga negaranya sendiri
2. Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
C. Suaka (Asylum)
Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.
D. Hukum Netralitas
Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.
F. Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.
H. Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)
I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.
J. Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.
2.3 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1. Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.
Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut.
1. CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A. ARBITRASI
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer. Penyelesaiaan dengan arbitrasi ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasaional antara negara-negara yang sedang bertikai.
B. PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice
C. Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
2. Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya.
3. Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada ssuatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
4. Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
D. PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.
2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
E. Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.
2. PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN
1. Blokade Masa Damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan.
2. Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
3. Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.
4. Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain.
Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor leste.
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian Sengketa
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian. Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.
3.2 SARAN
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.
3.2 SARAN
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
3.3 DAFTAR PUSTAKA
Bambang Suteng, dkk. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Joko Sukamto, dkk. Modul PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XI. Sukoharjo: Pista
Chotib, dkk. 2007. KEWARGANEGARAAN 2 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta: Yudhistira.
http://www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar