Selasa, 04 Februari 2014

MAKALAH PAI - PERILAKU TERPUJI MENGHARGAI ORANG LAIN



"PERILAKU TERPUJI MENGHARGAI ORANG LAIN











Nama kelompok : - Khoiruroji
                                - Sry Yulianti
                                - Jamiatul
                                - Evitamala







 SMA NEGERI 1 PONTANG
Tahun Ajaran 2012-2013



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami telah dapat menyelesaikan makalah “Perilaku Terpuji Menghargai Karya Orang Lain”  Makalah ini disusun dalam rangka menyelesaikan tugas akhir semester genap pelajaran agama dalam kegiatan proses pembelajaran di SMA Negeri 1 Pontang.
Tak lupa juga ucapan terimakasih, penulis ucapkan kepada pihak - pihak yang membantu kelancaran dalam mengerjakan makalah ini. kami juga menyadari bahwa kelancaran penyusunan materi makalah ini juga berkat bantuan dan bimbingan rekan, orang tua, buku, serta internet, sehingga kendala – kendala yang ada dapat teratasi. Ucapan terimakasih kami juga  dihaturkan kepada segala pihak yang telah membantu kami menemukan pembahasan tentang bab 3 di mata pelajaran pai ini.






















Pontang,    Januari 2013



Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Islam merupakan salah satu agama yang menganjurkan kita untuk berbuat sesuai dengan ajarannya. Maka dari itu kita sebagai umat muslim sangat dianjurkan untuk berbuat baik kepada sesama. Islam juga sangat menganjurkan untuk berkarya sesuai dengan bidang yang ditekuninya. Untuk itu, kita perlu membangkitan sikap untuk menghargai karya orang lain. Kita perlu menyadari bahwa keberhasilan seseorang dalam berkarya itu harus dihargai, karena hasil karya seseorang itu merupakan cerminan dari pribadinya yang patut dihargai sebagai manusia yang mempunyai jiwa semangat, kerja keras, ulet dan tekun, tidak kenal putus asa, disiplin, rajin dan optimis akan berhasil.

Semua sikap mental yang disebutkan di atas adalah sikap mental yang sangat dianjurkan oleh Islam. Sikap mental yang positif itulah yang akan melecut semangat seseorang untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain (masyarakat). Islam sangat menganjurkan umatnya agar berlomba-lomba menghasilkan karya yang bermanfaat.

1.2.        Rumusan Masalah
1.2.1.      Bagaimana cara kita untuk menghargai karya orang lain?
1.2.2.      Bagaimana cara beretika dalam berkarya?
1.2.3.      Bagaimana cara menumbuhkan rasa menghargai?

1.3.         Tujuan Penulisan
1.3.1.      Untuk dapat mengetahui cara menghargai karya orang lain
1.3.2.      Untuk dapat mengetahui cara beretika dalam berkarya
1.3.3.      Untuk dapat mengembangkan rasa menghargai terhadap karya orang lain

1.4.        Batasan Masalah
1.4.1.      Cara menghargai karya orang orang lain
1.4.2.      Etika dalam berkarya
1.4.3.      Mengembangkan rasa menghargai karya orang lain







BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        Menghargai Karya Orang Lain

Akhlak terpuji ialah akhlak atau perbuatan-perbuatan yang dicintai oleh Allah swt, serta bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Akhlak terpuji didalam agama Islam disebut akhlak mahmudah. Orang beriman akan selalu melakukan perbuatan terpuji serta meninggalkan perbuatan yang tercela. Salah satu sikap terpuji yang akan kita pelajari yaitu menghargai karya orang lain.

Kata menghargai menurut kamus Besar bahasa Indonesia mengandung arti antara lain “memberi, menentukan, menilai, membubuhi harga, menaksir harga, memandang penting (bermanfaat, berguna), menghormati. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia berupa ‘suatu karya’ yang baik (positif) yaitu hasil dari ide, gagasan manusia seperti seni, karya budaya, cipta lagu, mesin, atau suatu produk yang bermanfaat atau berguna untuk orang lain. Jadi menghargai karya orang lain adalah menghormati atau memberi respons terhadap karya yang telah dibuat oleh orang lain baik pemikiran, pendapat, keterampilan, maupun jasa dengan cara yang baik dan sopan.

Menghormati merupakan menghargai keberadaan, harkat dan martabat orang lain, atau menghormati apa yang menjadi hak-hak orang lain. Hak-hak yang dimiliki setiap individu , yaitu :

1. Hak kebebasan untuk hidup ( ﭐﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُ )
Yaitu hak kebebasan untuk hidup, sesuai dengan ajaran Islam bahwa tiap-tiap manusia diberikan hak untuk hidup di manapun berada, sesuai dengan adanya bumi ini diciptakan Allah S.W.T.

2. Hak kebebasan untuk berbuat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻤَﻞِ )
Yaitu hak kebebasan untuk berbuat dan bekerja, menuntut ilmu, dan berbuat yang bermanfaat sesuai dengan ajaran Islam. Tentu kebebasan di sini selama tidak melanggar larangan agama, keamanan, ketertiban, ataupun aturan yang ada.

3. Hak kebebasan untuk berpendapat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟﺮﱠﺃْﻱِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan fikiran atau pendapat untuk disampaikan kepada orang lain. Dalam hal ini sebaiknya orang lain pun juga menjaga atau menghormati pikiran orang lain.


4. Hak kebebasan untuk berkeyakinan ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻘِﻴْﺪَﺓِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan keyakinan atau kepercayaan, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memegang teguh keyakinannya, dan Islam memberi hak kebebasan atau kemerdekaan berfikir, berpendapat, serta tidak memaksa, berarti Islam menunjukkan toleransi. (baca Q.S. Al Kafiruun)

2.2.        Macam Macam Sikap Menghargai Karya Orang Lain
1.      Menghormati dengan ucapan, seperti :
·         Memberi respons atau tanggapan terhadap karya orang lain dengan baik dan sopan
·         Rasulullah s.a.w. bersabda :

( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.      Menghormati dengan perbuatan, seperti :
·         Tidak menghina, mengejek hasil karya yang telah dibuat oleh orang lain

( ﺭَﻭَﺍﻩُﻣُﺴْﻠِﻢٌِ ) ﺍَﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُﺃَﺧُﻮﭐﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِﻻَﻳَﻈْﻠِﻤُﻪُﻭَﻻَﻳَﺨْﺬُﻟُﻪُﻭَﻻَﻳَﺤْﻘِﺮُﻩُ
Artinya : “Orang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh menghinanya”. (H.R. Muslim).

3.      Menghormati dengan sikap, seperti :
·         Bersikap ramah tamah dan sopan santun
·         Tidak berbuat yang menyakitkan, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan
·         Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan haknya dalam berekspresi dalam karya sesuai dengan ketentuan.
·         Sikap menghormati dan menghargai karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. Rasulullah s.a.w. bersabda :

( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲﱡ ) ﺇِﻥﱠﭐﷲَﻳُﺤِﺐﱡﻣِﻦَﭐﻟْﻌَﺎﻣِﻞِﺇِﺫَﺍﻋَﻤِﻞَﺃَﻥْﻳُﺤْﺴِﻦَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni pekerjaannya”. (H.R. Baihaqy)

·         Karya orang lain yaitu sesuatu yang dilakukan oleh orang lain sehingga menghasilkan suatu ciptaan baru. Karya yang dicipta oleh seseorang adalah memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain yang tidak boleh diganggu atau ditiru. Adapun pengertian hak cipta yaitu terminology hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada orang yang mencipta untuk karya-karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

2.3.        Hak Cipta
Adapun karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Buku, program komputer, pamphlet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya ciptaan lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Ciptaan lagu atau music tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara
5. Drama, tari, pewayangan, dan pantomime
6. Karya pertunjukan
7. Karya siaran
8. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan
9. Arsitektur
10. Peta
11. Seni batik
12. Sinematografi
13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya-karya lainnya dari hasil perwujudan cipta dan karya
Hak-hak yang terkait dengan pemegang hak cipta:
a. Hak ekonomi
Hak untuk mengambil keuntungan dari kegiatan ekonomi terhadap ciptaan tersebut. Berkaitan dengan hal ini Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa’: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’(4) : 29)

b. Hak moral
1. Hak untuk diakui karyanya; yaitu hak pencipta untuk dicantumkan namanya atas karyanya, guna mencegah orang lain mengaku sebagai penciptanya.
2. Hak untuk keutuhan; yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpanan hasil karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas dari karya tersebut.

Sanksi pelanggaran hak cipta
a. Mengumumkan atau mempebanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk untuk itu; penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,00
b. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum; penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00
Tentang sanksi pelanggaran hak cipta, Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 188

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah: 188)

Bentuk-bentuk pengecualian pelanggaran hak cipta:
a. Pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b. Hukum dan perundang-undangan
c. Keputusan peradilan dan perintah pengadilan
d. Pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemetintah
e. Mempublikasikan dan memproduksi symbol negara dan lagu kebangsaan
f. Mempublikasikan dan memproduksi segala yang dipublikasikan atas nama pemerintah (kecuali ada pemberitahuan hak cipta atas karya tersebut)

v  Manfaat menghargai hasil karya orang lain/hak cipta, antara lain:

1. Suatu penghargaan terhadap kreativitas dan proses hidup yang benar, dengan tidak mencari jalan pintas.

2. Memberikan penghargaan terhadap hasil karya orang lain sama dengan menghargai penciptanya sebagai manusia yang ingin dan harus dihargai. Menghargai karya orang lain merupakan sikap luhur dan mulia yang menggambarkan keadilan seseorang. Oleh karena mampu menghormati hasil karya yang merupakan saksi hidup dan bagian dari diri seorang tanpa melihat kedudukan, derajat, martabat, status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang tersebut.

2.4.        Hikmah Menghargai Hasil Karya Orang Lain
1.      Terjalin hubungan yang harmonis dan tenteram
2.      Dengan menghormati karya orang lain, maka orang itu juga akan menghormati karya kita
3.      Menjadikan sikap tabah dan sabar dalam menghadapi berbagai sikap dan perangai orang lain
4.      Dengan menghormati hasil karya orang lain, akan membuat orang lain itu senang, maka perbuatan itu mengandung nilai pahala di sisi Allah s.w.t.
5.      Dengan memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, akan membawa nilai manfaat terhadap sesama
6.      Memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, nilainya seperti sedekah.
Rasulullah s.a.w. bersabda :

( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.5.        Etika Dalam Berkarya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang berarti kerja, usaha dan ikhtiar. Al-Qur’an dan Hadits tentang berkarya dan bekerja:

وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ اْلآَخِرَةَ وَلاَ تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا (القصص:77)

Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.

طَلَبُ اْلحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَي كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه الطبراني)

Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi tiap Muslim (HR. Tabrani)


Etika Dalam Berkarya
·         Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridhonya
·         Mencintai pekerjaannya.
·         Mengawali dalam berkarya dengan basmalah.
·         Bekerja atau berkarya yang halal
·         Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah.
·         Tidak membebani dengan pekerjaan diluar batas kemampuan
·         Memiliki sifat terpuji
·         Bersabar dalam hambatan, bersyukur apabila berhasil
·         Menjaga keseimbangan dunia dan akhirat 
    
    
J   " JANGAN LUPA ADD FACEBOOK SAYA"
     

      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar