KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, hidayah dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tak
lupa shalawat serta salam dilimpahkan kepada suri tauladan umat islam yakni
Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini diajukan sebagai salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun judul makalah ini adalah “Perilaku yang mencerminkan upaya-upaya
melestarikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari”.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu
dengan segala kerendahan hati, penuis mohon kritik dan saran yang membangun
dari pembaca guna perbaikan tugas mendatang. Untuk itu, penulis ucapkan terima
kasih.
Ciruas, Desember 2013
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………...ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Abstraksi ………………………………………………………………………..3
2. Latar belakang ………………………………………………………………….3
3. Rumusan Masalah ……………………………………………………………...3
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pancasila Sebagai Dasar Negara ……………………………………………….4
A.
Perilaku Sila Pertama ………………………………………………………5
B.
Perilaku Sila Ke -2 …………………………………………………………5
C.
Perilaku Sila Ke -3 …………………………………………………………6
D.
Perilaku Sila Ke -4 …………………………………………………………6
E.
Perilaku Sila Ke -5
………………………………………………………...7
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan dan saran ………………………………………………………….12
BAB I
PENDAHULUAN
1. Abstraksi
Pancasila
merupakan sekumpulan nilai - nilai luhur
yang diyakini kebenarannya, yang kemudian dijabarkan dalam pedoman pengamalan
Pancasila. Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan
terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap
yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila ke -5 yang berbunyi
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fungsi
dari nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5 ini berfungsi sebagai
tujuan negara. Namun, apakah nilai- nilai yang
terkandung dalam sila ke lima Pancasila itu sudah terlaksana seutuhnya di
lingkungan kita? Kita dapat menilai dengan mengamati kejadian di sekitar kita.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap tidak sesuai dengan nilai moral
Pancasila.
Mereka
cenderung bersikap individualis, menghalalkan segala cara walaupun dengan kerja
keras, melemahkan kekuatan hukum, menggunakan sumberdaya dan sumber kekayaan
Indonesia dengan berlebihan, menyelewengkan kekuasaan, dsb. Sungguh ironis
memang, Pancasila yang disepakati bersama sebagai kepribadian bangsa saat ini
kenyataan di lingkungan masyarakat Indonesia bertentangan dengan ajaran
Pancasila.
2. Latar belakang
Pancasila
dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai
dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian
bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman
hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jika
kita mengamati kejadian di lingkungan masyarakat sekitar kita, kita dapat
mengetahui berapa jauh perubahan norma manusia yang melenceng dari kaidah dan
nilai Pancasila. Maka, agar Pancasila itu benar- benar terasa dalam kehidupan
sehari-hari dan sekaligus melestarikan Pancasila, maka rakyat Indonesia harus
berusaha melaksanakan pedoman pengamalan Pancasila, dengan mendarah dagingkan
nilai - nilai yang luhur yang terkandung dalam Pancasila.
3.
Rumusan
Masalah
Pada
hakikatnya Pancasila merupakan muatan nilai -
nilai moral bangsa Indonesia. Namun nilai - nilai yang tercermin dalam kehidupan sehari -
hari rakyat Indonesia terkadang bertolak belakang dengan nilai Pancasila. Ini
merupakan bukti bahwa nilai falsafah yang terkandung dalam Pancasila meluntur.
Hal ini dikarenakan kodrat manusia sebagai mahluk individu, mahluk sosial serta
mahluk pribadi serta mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan
sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari
tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat
utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir detre
ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa
Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia.
Maka Pancasila
merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat
Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila
sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Mengenai hal
itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: Jika kita hendak mendirikan
Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat
Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside)
integralistik Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar
dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling
kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan
diri dengan segala lapisan rakyatnya
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup
layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya
lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
(keadilan sosial).
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia
A. Perilaku Sila Pertama
Bintang.
1.Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
6.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B. Perilaku Sila ke-2
Rantai.
1.Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
5.Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
6.Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
10.Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. Perilaku Sila ke-3
Pohon Beringin.
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
D. Perilaku Sila ke-4
“Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kalimat
tersebut memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke lima Pancasila yang
disarikan isi dan naskah tersebut kedalam 45 butir P-4 diantaranya;
ü Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotong – royong
ü Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
ü Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
ü Menghormati hak orang lain
ü Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri
ü Tidak menggunakan hak milik usaha -
usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
ü Tidak menggunakan hak milik untuk hal - hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
ü Tidak menggunakan hak - hak milik
untuk hal - hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
ü Suka bekerja keras
ü Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama
ü
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
E. Perilaku Sila ke-5
1.Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5.Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
6.Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.Suka bekerja keras.
10.Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sila
ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia
diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang
terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap 5 dari
makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain
sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.
Dalam
kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai
dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada
berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak
sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut
kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa kehilangan jati diri bangsa,
mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia. Perilaku yang dipedomankan
sebagai pengamalan Pancasila beserta pengamalan di masyarakat Indonesia
diantaranya ;
1. Mengembangkan perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong -
royong
Kita
hidup dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat
manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar
sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras,
suku, jenis kelamin dan agama. Namun, dimasa sekarang nampaknya sikap tersebut
sudah meluntur. Banyak orang yang bekerja sehari suntuk hingga ia tidak dapat
bersosialisasi dengan lingkungannya. Hingga timbul sikap acuh tak acuh dan
individualis, sikap yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Seharusnya
kita sebagai rakyat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila lebih
mementingkan kepentingan sosial diatas kepentingan pribadi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama
Penjabaran
makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia.
Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan
yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban
Rakyat
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat
indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum,
hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul,
hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama,
hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb.
Dengan
dirumuskannya hak asasi dalam UUD 1945, mengandung pengertian bahwa UUD mewajibkan
pemerintah dan lain - lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur yang bersifat universal serta memegang teguh cita- cita
moral rakyat yang luhur.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap
manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu
hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
5. Suka memberikan pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
Untuk
mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia harus bekerjasama dengan manusia
lain dalam masyarakat. Manusia mustahil dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang
lain. Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan
kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan
kerjasama orang lain di masyarakat.
6. Tidak menggunakan hak milik usaha
- usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
Masih
sering kita jumpai kasus- kasus suap, pungli, sogokan marak disegala bidang.
Bukan hanya badan usaha milik pererintah, badan usaha milik swasta juga dapat
kita jumpai pungli, suap, sogokan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan
negara.
Masyarakat
dirugikan karena melakukan pengorbanan yang lebih banyak dari pada peratuan
yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan apa yang
ia inginkan dikarenakan pungli, sogokan dan suap. Sedangkan negara menderita
kerugian dikarenakan sesuatu yang seharusnya benar kelak menjadi salah. Semisal
penerimaan pegawai negri, pemerintah dirugikan oleh karena calon yang diterima
berdasar pada banyaknya suap bukan karena standar penerimaan yang telah
ditetapkan. Jika penyelewengan penggunaan hak milik usaha untuk pemerasan ini
tidak dibenahi, boleh jadi hukum kelak bisa di beli.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal - hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Indonesia
memiliki hasil bumi yang sangat melimpah. Dari sektor pertambangan, perkebunan,
pertanian, kelautan, dll. Semua hasil bumi tersebut menjadikan Indonesia kaya
akan hasil bumi.walaupun demikian banyak kekayaan Indonesia, kita sebagai
rakyat Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kekayaan negara tersebut
dengan berlebihan dan gaya hidup mewah.
Karena
diantara sumber daya alam tersebut ada sebagian yang tidak dapat diperbaharui
dan masih banyak saudara kita yang memiliki kehidupan yang tak layak. Sedangkan
Indonesia memiliki berjuta kekayaan yang seharusnya turut di nikmati seluruh
rakyat Indonesia.
8. Tidak menggunakan hak - hak
milik untuk hal - hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
Sering
kita mendengar kasus - kasus koruptor
yang menjamur di Indonesia. Korupsi dapat jadi karena koruptor melaksanakan hak
- hak asasi manusia cenderung untuk berlebih- lebihan, sehingga
merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, manusia lebih memprioritaskan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan kepentingan tersebut hendaknya
tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras
Kerja
keras kita butuhkan untuk mengupayakan apa yang kita inginkan menjadi terwujud.
Perwujudan itu hendaknya di lakukan dengan langkah yang benar, sesuai dengan
hukum. Namun, banyak orang yang mengupayakan perwujudan keinginannya tersebut
dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran nilai Pancasila. Semisal menyuap.
Hendaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang berpedoman Pancasila mengupayakan
perwujuan sesuatu yang ia inginkan dengan kerja keras. Bukan mencari jalan
pintas guna keinginannya terwujud.
10. Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Banyak
karya anak negeri Indonesia ini yang berprestasi dan berkarya. Hasil karya anak
Indonesia tidak kalah dengan negara lain. Hendaknya kita hargai dan kita dukung
hasil karya mereka sebagai hasil karya anak bangsa Indonesia yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama serta memberikan motivasi kepada anak
negri Indonesia lainnya untuk tetap terus berkarya.
11. Suka melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pemerataan
perekonomian di Indonesia masih perlu dilaksanakan. Hal ini perlu dikarenakan
pertumbuhan ekonomi antar daerah masih berbeda. Jika pertumbuhan peerekonomian Indonesia
tidak merata, ini menyebabkan ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lain.
Pemerintah
dalam mengatasi hal ini menggalakan pemerataan penduduk, pemerataan
perekonomian dengan program pinjaman modal dll. Langkah pemerintah tersebut
berguna untuk mewujudkan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai kepribadian bangsa
mengandung nilai yang menuntun rakyat Indonesia untuk berperilaku selaras
dengan ajaran Pancasila yang begitu banyak dan memiliki kemanfaatan bagi negara
Indonesia guna mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan perdamaian dunia.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
dan Saran
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan;
1. Masih banyak perilaku di
masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
2. Perilaku menyimpang dari nilai
filosofi Pancasila nantinya akan membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
3. Penyimpangan dari pengamalan
pengamalan Pancasila akan menghilangkan kepribadian bangsa.
Kita sebagai rakyat Indonesia
hendaknya;
1. Berperilaku sesuai nilai - nilai
moral Pancasila
2. Mengendalikan diri dari
kepentingan pribadi agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai manusia sosial
3. Bersama- sama mewujudkan
kehidupan berdasar Pancasila
Baca juga:
CARA MEMAKAI JILBAB